Kelincauan, 4 Mei 2026
Pemerintah Desa Kelincauan melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari upaya penataan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para Ketua RT yang lama dan yang baru.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kelincauan menyampaikan bahwa pergantian dan pengangkatan Ketua RT merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan serta untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
“Rukun Tetangga memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap Ketua RT yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta mampu menjalin komunikasi yang baik dengan warga,” ujar Kepala Desa.
Penyerahan SK ini sekaligus menjadi momen resmi berakhirnya masa jabatan Ketua RT sebelumnya. Pemerintah Desa Kelincauan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian para Ketua RT yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Ketua RT yang baru diangkat diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, antara lain dalam hal administrasi kependudukan, menjaga ketertiban lingkungan, serta mendukung program-program pembangunan desa.
Dengan adanya pengangkatan dan pemberhentian RT ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah Desa Kelincauan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan seluruh warga.